-
Tata
Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional :
a. Pengertian = Aturan yang dibuat oleh lembaga Negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh setiap orang / seluruh warga Negara dan berskala nasional. Berskala nasional maksudnya untuk seluruh warga Negara dari Sabang – Merauke.
a. Pengertian = Aturan yang dibuat oleh lembaga Negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh setiap orang / seluruh warga Negara dan berskala nasional. Berskala nasional maksudnya untuk seluruh warga Negara dari Sabang – Merauke.
-
-
Dalam pasal 27 ayat (1) = Semua warga Negara memiliki derajat yang sama di
depan hukum.
b. Urutan (Menurut UU No. 12 tahun 2011) :
* UUD 1945
* Tap MPR
* UU /Perpu
* Peraturan Pemerintah
* Peraturan Presiden
* Perda Provinsi
* Perda Kab. / Kota
b. Urutan (Menurut UU No. 12 tahun 2011) :
* UUD 1945
* Tap MPR
* UU /Perpu
* Peraturan Pemerintah
* Peraturan Presiden
* Perda Provinsi
* Perda Kab. / Kota
-
Perbedaan
UU No. 10 tahun 2004 dengan UU No.12 tahun 2011 :
* Di UU No. 10 tahun 2004 tidak terdapat MPR
* Di UU No. 10 tahun 2004 Perda digabung menjadi 1 dan terdapat peraturan desa
* Di UU No. 10 tahun 2004 tidak terdapat MPR
* Di UU No. 10 tahun 2004 Perda digabung menjadi 1 dan terdapat peraturan desa
-
Hukum
dasar tertulis = Konstitusi
-
Hukum
dasar tak tertulis = Konfensi
-
Perbedaan
UU dan Perpu :
* UU dibentuk ketika keadaan Negara normal, Perpu dibentuk ketika keadaan Negara genting
* UU dibuat harus ada rancangannya karena itu prosesnya panjang, Perpu dibuat tanpa melalui perancangan karena keadaan genting.
* UU dibentuk ketika keadaan Negara normal, Perpu dibentuk ketika keadaan Negara genting
* UU dibuat harus ada rancangannya karena itu prosesnya panjang, Perpu dibuat tanpa melalui perancangan karena keadaan genting.
-
Pentingnya
:
* Memberikan kepastian hukum bagi setiap warga Negara
* Melindungi dan Mengayomi hak-hak warga Negara
* Memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
* Menciptakan ketertiban dan kententraman
* Melindungi hak-hak warga Negara
* Memberikan kepastian hukum bagi setiap warga Negara
* Melindungi dan Mengayomi hak-hak warga Negara
* Memberikan rasa keadilan bagi warga Negara
* Menciptakan ketertiban dan kententraman
* Melindungi hak-hak warga Negara
-
Kedudukan
UUD 1945 :
* UUD 1945 merupakan hokum tertinggi sekaligus sumber hokum tertinggi di Indonesia. Ini berarti semua produk hokum yg ada di Indonesia harus bersumber dari UUd 1945, karena UUd 1945 sebagai aturan tertinggi maka tidak boleh ada aturan dibawahnya yang bertentangan dengan UUD 1945.
* UUD 1945 merupakan hokum tertinggi sekaligus sumber hokum tertinggi di Indonesia. Ini berarti semua produk hokum yg ada di Indonesia harus bersumber dari UUd 1945, karena UUd 1945 sebagai aturan tertinggi maka tidak boleh ada aturan dibawahnya yang bertentangan dengan UUD 1945.
-
Tabel
:
No.
|
Peraturan Perundang - Undangan
|
Tujuan Pembetukan
|
1
|
UUD 1945
|
·
Karna adanya peluang untuk merdeka yang harus direbut dengan apapun.
·
Untuk mengantarkan Indonesia kedepan Pintu Kemerdekaan
|
2
|
UU / Perpu
|
·
Mengatur lebih lanjut ketertiban UUd Negara RI tahun 1945
·
Diperintahkan oleh suatu UU untuk diatur dengan UU
|
3
|
PP (Peraturan Pemerintah)
|
·
Untuk melaksanakan UU
·
Untuk memudahkan jalannya UU
|
4
|
Perpres (Peraturan Presiden)
|
·
Untuk melaksanakan UU
|
5
|
Perda ( Perturan Daerah)
|
·
Untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
sesuai dengan kebutuhan daerah
|
-
Tabel
:
No
|
Lembaga Negara / Peaturan perundang-undangan
|
Kedudukan
|
1
|
BPUPKI dan PPKI ( MPR)
|
UUD 1945 merupakan hokum tertingi sekaligus sumber hokum tertinggi dan
kedudukannya istimewa
|
2
|
DPR bersama Presiden (UU)
Presiden sendiri tanpa persetujuan DPR (Perpu) |
Kedudukan Perpu setara dengan UU dibawah UUD 1945
|
3
|
Pemerintah (PP)
|
Kedudukan dibawah UU dan Perpu, berarti PP tidak boleh bertentangan
dengan UU dan Perpu
|
4
|
Presiden (Perpres)
|
Dibawah Peraturan Pemerintah
|
5
|
Pemerintah daerah Provinsi atau Kab. / Kota (Perda)
|
Kedudukannya dibawah Perpres dan merupakan Linda
|
-
Perdan
Provinsi : DPRD dan Gubernur
-
Perda
kab. / Kota : DPRD kota dan Walikota / Bupati dan DPRD kabupaten
-
Perbedaan
UUD 1945 sebelum amandemen dan sesudah amandemen :
|
UUD 1945 sebelum amandemen
|
UUD 1945 sesudah amandemen
|
|
Lembaga Tertinggi
|
Lembaga Tinggi
|
Lembag-Lembaga Negara
|
|
MPR
|
DPR
|
MPR
|
|
|
Presiden
|
DPR
|
|
|
BPK
|
DPD
|
|
|
DPA
|
PRESIDEN
|
|
|
MA
|
BPK
|
|
|
|
MA,MK,KY
|
-
Proses Pembuatan UU
* Proses Pengajuan
Pasal 14 ayat (1) dan (2)
Pasal 4 – 20 menyangkut prsiden
Peta Konsep :
RUU
diajukan oleh
Presiden DPR
Mempunyai hak
Mengajukan RUU kepada DPR
Untuk dibahas dalam persidangan
pada masa siding DPR Hak Amandemen terhadap Hak inisiatif, yaitu
RUU yang diajukan Presiden hak DPR mengajukan
RUU untuk diproses
yaitu & dibahas saat
persidangan DPR
Menambahkan RUU Mengurangi RUU
menjadi
UU
RUU ditetapkan menjadi
UU melalui persetujuan
Presiden untuk di sahkan
melalui permusyawaratan
secara demokratis
* Proses Pengajuan
Pasal 14 ayat (1) dan (2)
Pasal 4 – 20 menyangkut prsiden
Peta Konsep :
RUU
diajukan oleh
Presiden DPR
Mempunyai hak
Mengajukan RUU kepada DPR
Untuk dibahas dalam persidangan
pada masa siding DPR Hak Amandemen terhadap Hak inisiatif, yaitu
RUU yang diajukan Presiden hak DPR mengajukan
RUU untuk diproses
yaitu & dibahas saat
persidangan DPR
Menambahkan RUU Mengurangi RUU
menjadi
UU
RUU ditetapkan menjadi
UU melalui persetujuan
Presiden untuk di sahkan
melalui permusyawaratan
secara demokratis
-
Korupsi
sama kayak pas mid semester J
-
Demokrasi
sama kayak pas ulangan tentang demokrasi karna bu Nur yang buat sama pelajari
buku paket
-
Kedaulatan
di buku paket dan LKS, Bu Nur bantuin buat soal
-
Hak
MPR, DPR, Fungsi DPR
-
Tokoh
– tokoh Kedaulatan rakyat
-
Sistem
Presidensiil dan Parlementer
0 komentar:
Posting Komentar